• KesejahteraanTentang Penanganan Perlindungan Kehidupan terhadap Warga Asing yang Mengalami Kemiskinan Kehidupan yang Sulit

(8 Mei 1954)

(Pemberitahuan yang Diterbitkan atas Nama Direktur Urusan Masyarakat No.382)

(Pemberitahuan dari Direktur Urusan Masyarakat, Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan yang Ditujukan kepada para Gubernur Prefektur)

 

Saya yakin Anda berkomitmen penuh untuk penanganan Perlindungan Kehidupan terhadap warga asing yang mengalami kemiskinan kehidupan yang sulit, namun telah diatur pedoman dan prosedur penanganan perihal tersebut seperti berikut. Maka dengan ini, harap dimaklumi dan difasilitasi pengimplementasian.

 

Catatan

1

Menurut Pasal 1 Undang-Undang Perlindungan Kehidupan (selanjutnya disebut sebagai "Undang-Undang"), warga asing tidak diimplementasikan dengan Undang-Undang. Bahkan untuk sementara ini, warga asing yang mengalami kemiskinan kehidupan yang sulit ditentukan berhak atas perlindungan kehidupan yang diakui dibutuhkan dengan mengikuti prosedur berikut sesuai dengan penanganan pemberlakuan keputusan perlindungan kehidupan secara mutatis mutandis seperti warga negara Jepang yang umum. Namun apabila pemohon Perlindungan atau anggota rumah tangga dari pemohon ternyata dalam keadaan mendesak dan tidak ada waktu untuk melaksanakan prosedur yang diatur dalam butir-butir berikut, maka diperbolehkan melaksanakan Perlindungan sesuai dengan ketentuan pada Undang-Undang, Pasal 19 Ayat 2 atau Undang-Undang, Pasal 19 ayat 6 untuk sementara waktu, dan kemudian hari, mengikuti prosedur berikut.

 

(1) Warga negara asing yang mengalami kemiskinan kehidupan yang sulit dan ingin menerima Perlindungan harus mengajukan permohonan Perlindungan yang menyebutkan kewarganegaraan dari pemohon dan orang yang memerlukan Perlindungan, serta menunjukkan Residence Card atau Surat Keterangan Penduduk Tetap Khusus yang berlaku, kepada instansi yang menyelenggarakan Perlindungan yang berwenang atas tempat tinggal pemohon tersebut, yang tertulis pada Residence Card yang berdasarkan Undang-Undang Pengawasan Keimigrasian dan Pengakuan Pencari Suaka (Peraturan pemerintah No. 319 Tahun 1951; selanjutnya disebut “Undang-Undang Pengawasan Keimigrasian”), atau Surat Keterangan Penduduk Tetap Khusus, yang berdasarkan Undang-Undang Khusus tentang Pengawasan Keimigrasian bagi Mereka yang Telah Meninggalkan Kewarganegaraan Jepang dll berdasarkan Perjanjian Damai dengan Jepang (Undang-Undang No. 71 Tahun 1991, selanjutnya disebut "Undang-Undang Khusus Keimigrasian").

 

(2) Apabila surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam butir sebelumnya diserahkan dan diperlihatkan Residence Card atau Surat Keterangan Penduduk Tetap Khusus, maka instansi pelaksana Perlindungan harus memastikan informasi pada surat permohonan dengan mengidentifikasikan isi surat permohonan dengan isi Residence Card atau Surat Keterangan Penduduk Tetap Khusus.

 

(3) Dalam hal warga asing yang telah teridentifikasi sebagaimana dimaksud pada butir di atas ternyata membutuhkan Perlindungan, instansi pelaksana Perlindungan harus segera mengirimkan salinan surat permohonan tersebut, disertakan dengan dokumen yang menyatakan nomor Residence Card atau Surat Keterangan Penduduk Tetap Khusus dari pemohon dan orang yang membutuhkan Perlindungan ke gubernur prefektur.

 

(4) Gubernur prefektur yang menerima laporan dari instansi pelaksana Perlindungan harus mengkonfirmasi bahwa pemohon yang membutuhkan Perlindungan yang bersangkutan tidak dapat menerima perlindungan atau bantuan yang dibutuhkan dari kantor perwakilan atau konsulat dari negara asal pemohon (cabang atau cabang pembantu jika ada cabang atau cabang pembantu), atau lembaga dsb. yang dimediasi oleh pihak tersebut, kemudian harus memberitahukan hasilnya kepada lembaga pelaksana Perlindungan bersangkutan.

 

2

Untuk sementara ini, prosedur pada (3) dan (4) di atas tidak diperlukan apabila warga asing yang mengalami kemiskinan kehidupan yang sulit merupakan warga Korea atau warga Taiwan.

 

3

Apabila warga asing yang telah disokong Perlindungan tidak lagi memerlukan Perlindungan karena telah memperoleh pekerjaan tetap, dsb., warga asing tersebut akan diberikan tunjangan kemandirian pemerolehan pekerjaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, Pasal 55-4 ayat 1.

 

4

Apabila warga asing yang disokong Perlindungan (terbatas hanya pada mereka yang belum menyambut tanggal 31 Maret pertama setelah hari mencapai usia 18 tahun, dan mereka yang setara dengan siapa yang ditentukan dengan Peraturan Pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Kehidupan (Peraturan Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan No. 21 tahun 1950) Pasal 18-7) diperkirakan akan yakin masuk ke Fasilitas Pelatihan Pendidikan Khusus yang ditentukan dengan Undang-Undang, Pasal 55-5 Ayat 1, maka harus diberikan Tunjangan Persiapan Pendidikan Lanjutan sesuai dengan penanganan pada ketentuan ayat tersebut.